Get Gifs at CodemySpace.com

HTR/HKm SEBAGAI SUATU KONSEPSI

Minggu, 08 Mei 2011



HTR/HKm SEBAGAI SUATU KONSEPSI

Abad ke-20, kerusakan hutan dan kemiskinan rakyat merupakan dua gejala yang saling berhubungan erat, di sisi lain usaha pelestarian dan reboisasi hutan sulit berhasil tanpa pengikutsertaan masyarakat local. Pandangan serta usaha mengikutsertakan masyarakat sekitar hutan dalam kegiatan kehutanan melahirkan istilah social forestry dan community forestry. Konsep HKm dan HTR merupakan sebuah tesisis terhadap pergeseran paradigma pengelolaan sumber daya hutan dari timber management kepada community base forst management.

Paradigma pengelolaan dan pembangunan hutan pada masa ini dan ke depan harus diubah dari orientasi kayu menjadi pengelolaan sumber daya hutan dengan menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama. Kebijakan pembangunan kehutanan harus beralih dari sentralistik menjadi desentralistik. Peningkatan partisipasi masyarakat baik dalam kebijakan dan juga dalam pengelolaan sumber daya hutan, dapat mencegah dan menanggulangi kerusakan hutan.

Kebijakan kehutanan saat ini memberikan peluang nyata bagi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan. Hal tersebut, antara lain dapat dilakukan dengan memberikan hak akses kepada masyarakat dan menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan dan pengelolaan hutan. Melalui SK. Menhut nomor 31/KPTs-II/2001, tentang pengelolaan HKm Hutan Kemasyarakatan). Pemerintah memberikan peluang kepada masyarakat untuk ikut mengelola lahan kawasan. Kebijakan HKm mengizinkan masyarakat untuk dapat mengelola sebagian dari sumberdaya hutan dengan rambu-rambu yang telah ditentukan. Masyarakat yang dipercaya membangun hutan dengan sistem berkelompok ini, akan mendapat imbalan oleh pemerintah dalam bentuk kepastian penguasaan lahan dengan jenis Izin Hak Kelola (bukan hak kepemilikan). Pada saat ini, di beberapa tempat di Indonesia, telah banyak kelompok-kelompok yang berkegiatan dalam Pengelolaan HKm, termasuk beberapa diantaranya di Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam persentasinya, Rahmat Sabani (direktur KONSEPSI) menjelaskan peluang dan tantangan pencadangan areal untuk HKm dan HTR di NTB. Sisi legal formal, kebijakan menjadi landasan penting sekaligus sebagai peluang pengembangan HKm dan HTR. Keterlibatan masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya hutan melalui PP no.6 tahun 2007 tentang tata hutan yang didalamnya mengatur HKm dan HTR.. Komitment; pemerintah telah menetapkan areal kerja HKm di tiga provinsi salah satunya NTB (Peraturan Mentri Kehutanan RI no. P.37/menhut/II.2007). Di sisi lain pada tahun 2008 secara nasional pemerintah telah menetapkan target HKm seluas 400.000 ha di seluruh Indonesia, sehingga tahun 2015 mendatang luas HKm di Indonesia mencapai 2,1 juta ha. Dan sebagai faktor pendukung tercapainya percepatan pencanangan areal HKm NTB yaitu terdapat beberapa produk hukum yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dianataranya ”HKm dan HTR” Perda No.6/2004 NTB (pedoman HKm), Perda No. 10/2000 (HKm Lobar), Perda No. 25/2002 (PSDHBM SBW), Perda No.4/2007 (jasa Lingkungan). Menjadi catatan penting yaitu kawasan hutan yang ditetapkan sebagai areal HKm adalah kawasan hutan lindung dan hutan konservasi.


Peluang HKm di NTB

Sebagai sebuah proses, kegiatan HKm bersifat dinamis dan terus berkembang sesuai dengan tuntutan keadaan. Banyak program HKm yang gagal disebabkan pelaksana kegiatan kurang menaruh perhatian pada aspek pembenahan institusi. Yang terjadi adalah bagaimana program tersebut bisa diselesaikan sesuai dengan target tanpa melewati tahapan-tahapan yang ideal sebagaimana disampaikan oleh Prof. Roy di atas.

Program pegembangan HKm yang sedang dilaksanakan SAMANTA melalui mitra KONSEPSI NTB bersama instansi terkait memberi perhatian yang sangat besar pada penyiapan institusi dan insfrastruktur sosial masyarakat. Dalam hal ini konsep HKm yang dikembangkan mencoba mempertemukan dua level institusi, yaitu level propinsi dan kabupaten. Dengan adanya pertemuan kedua level institusi ini diharapkan nantinya akan lebih mudah untuk menyelesaikan semua permasalahan baik di level atas maupun di level bawah. Sebuah catatan yang penting adalah perbedaan level diatas tidak berarti bahwa salah satunya bersifat lebih superior terhadap yang lain.

Praktek-praktek pengelolaan hutan berbasis masyarakat dengan skema hutan kemasyarakatan telah berlangsung sejak tahun 1995 melalui SK Menhut No 622/1995 yang kemudian disempurnakan menjadi SK Menhut No 677/1998, dan terakhir SK Menhut No 31/2001. HKm telah berkembang dengan fasilitasi yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan berbagai pihak. Pelaksanaan hutan kemasyarakatan di beberapa daerah di Indonesia telah berlangsung cukup baik seperti HKm di NTB, HKm di Lampung, HKm di Gunungkidul dan HKm di Kulonprogo DIY. Pelaksanaan HKm yang telah dilaksanakan, memberikan dampak yang cukup nyata dalam perubahan penutupan areal yang dulunya gundul menjadi hijau kembali. Menggeliatnya kelompok-kelompok masyarakat menuju kemandirian, dan meningkatnya pendapatan telah dirasakan oleh masyarakat. Hasil nyata tersebut telah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan memelihara hutan serta pentingnya berkelompok.

Suksesnya HKm di beberapa provinsi dan telah berlangsung baik merupakan cermin kesiapan masyarakat untuk mengelola HKm secara berkelanjutan. Sehingga layak untuk mendapat izin pengelolaan HKm. Berkenaan dengan uraian diatas perlu dilakukan evaluasi untuk mendapatkan penilaian secara obyektif.

Ijin HKm Untuk Kopontren Darussadiqqin

Hutan Kemasyarakatan yang dikelola Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Darusadiqqin adalah Kawasan Hutan Lindung pada Kelompok Hutan Gunung Rinjani (RTK 1) terletak di Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah. HKm Kompontren seluas 1.042 Ha tersebar di empat desa yakni Desa Aik Berik seluas 592 Ha, Desa Setiling seluas 150 Ha, Desa Lantan seluas 200 Ha dan Desa Karang Sidemen seluas 100 Ha. Untuk diketahui luas wilayah Kecamatan Batukliang Utara; 180,96 Km 2 (18.096 Ha). Jumlah penduduk pada tahun 2002 sebanyak 40.035 jiwa dengan tingkat kepadatan lebih kurang 221 Jiwa/Km2. Mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai petani yakni 36.028 jiwa (lebih kurang 90%) sedangkan usaha lainnya 4.008 jiwa (lebih kurang 10%).

Luas lahan pertanian 4.429 Ha. Apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk yang bertumpu pada usaha pertanian maka rata-rata pemilikan lahan seluas 0,123 Ha/jiwa. Ini dikategorikan sebagai masyarakat dengan pemilikan lahan sempit, sehingga pendapatan usaha taninya kurang mampu menopang kebutuhan dasar keluarga. Belum lagi, luas kepemilikan lahan tersebut cenderung terus menurun seiring bertambahnya jumlah penduduk. Kondisi ini mencerminkan bahwa tingkat ketergantungan masyarakat terhadap pengelolaan lahan hutan cukup tinggi, sehingga pola pengelolaan hutan berbasis masyarakat (HKm) merupakan alternatif terbaik.

Kronologis Pengukuhan Hutan:
Guna merehabilitasi sisa kawasan hutan yang kosong akibat eksploitasi hutan, sebelum terbit Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) pada tahun 1982 dan kawasan hutan yang rusak akibat perladangan liar. Pemerintah bekerjasama dengan Kopontren Darussadiqqin secara bersama melakukan pembangunan HKm. Mekanisme pembagian wilayah pengelolaan HKm yaitu Desa Aik Berik seluas 592 Ha, Desa Setiling seluas 150 Ha, Desa Lantan seluas 200 Ha dan Desa Karang Sidemen seluas 100 Ha. Jadi total luas keseluruhannya 1.042 Ha.

Peserta kegiatan HKm Kopontren Darussadiqqin berasal dari lima desa yakni Desa Aik Berik 1.680 orang, Desa Setiling 659 orang, Desa Lantan 698 orang, Desa Karang Sidemen 806 orang dan Desa Aik Bukak yang merupakan pemekaran dari Desa Seteling. Berdasarkan Keputusan Kepala Kanwil Dephutbun Propinsi NTB Nomor 06/Kpts/Kwl-4/2000 ditetapkan luas areal HKm Kompontren Darusadiqqin 1.042 Ha. Namun setelah dilakukan pengukuran dan pemetaan luas areal kelola Kopontren Darusssadiqqin bertambah menjadi 1.809,5 Ha (kelebihan luasnya 767,5 Ha), dan melebar ke wilayah kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani seluas 112 Ha.

Mengacu pada (1).hasil rapat koordinasi antara Dinas Kehutanan Propinsi NTB, Dishutbun Kabupaten Lombok Tengah, Camat Batukliang Utara, Kepala Desa Setiling, Kepala Desa Aik Bukak, Kepala Desa Aik Berik, Kepala Desa Lantan dan Kepala Desa Karang Sidemen, Pimpinan Pondok Pesantren, pada tanggal 8 Oktober 2002 di Praya, Lombok Tengah. (2) Surat Kepala Dinas Kehutanan Propinsi NTB Nomor 522/168/Plan/Dishut tanggal 22 Maret 2002 perihal Tindak Lanjut Hasil Penataan Lokasi Hutan Kemasyarakatan Kopontren Darusadiqqin. (3) Kesimpulan Rapat Pembahasan Draft Keputusan Bupati Lombok Tengah tentang Pengelolaan HKm di Kecamatan Batukliang Utara tanggal 13 Maret 2003; maka luas areal HKm Kopontren Darusadiqqin dikembalikan pada luas semula 1.042 Ha. Sedangkan kelebihan areal seluas 767,5 Ha dikeluarkan dari areal HKm Kopontren Darusadiqqin. Luas lokasi HKm dirinci menurut petak dan letak batas petak tanaman hasil penataan lokasi pada HKm Kopontren Darusadiqqin.

Tanggal 16 Desember 2007 ijin HKm keluar dari presiden. ”Perjuangan untuk mewujudkan HKm sangatlah sulit, manghadapi masyarakat dengan berbagai sudut pandang dan sosialisasi HKm sangat terbatas” kilah H. Burhanuddun. Dampak HKm: 10 % luas hutan dimanfaatkan untuk jasa lingkungan. Disisi lain serapan tanaga kerja mencapai 25 ribu buruh. Dampak lain perolehan izin HKm oleh Kopontren Darussadiqqin yaitu masyarakat bisa menyekolahkan anak dan meningkatkan mutu hidup, karena penghasilan cukup tinggi.

Inisiatif Pemerintah Daerah Menyambut HKM/HTR

Sebagai faktor pendukung tercapainya target pencadangan areal HKm/HTR di NTB pada masing pemerintah daerah terdapat beberapa inisiatif yang sudah dilakukan antara lain :

Lombok barat; (1). Membuat Perbup untuk operasional HKm, (2) Telah mengidentifikasi lokasi yang akan di jadikan sebagai pencadangan areal HKm dan HTR (3) Areal yang akan di cadangkan seluas 2000 hektar di Sekotong, (4).
Sudah ada Perda Jasa Lingkungan, dan Perda PSDHBM
Lombok Ttengah; (1). Sudah ada izin devinitif pengelolaan 1850 hektar oleh 1 kopentren 3 koperasi, (2) Rancangan draf Perda HKm (3). Telah mengembangkan model kelembagaan pengelolaan hutan oleh masyarakat (di Mareje Bonga)
Lombok Timur; (1) Sudah ada Perda PSDHBM yang pada hakekatnya sama dengan HKm, (2) Identifikasi praktek pengelolaan hutan oleh masyarakat (SSS) Suela, Sambelia, Sekaroh.
Sumbawa Barat; (1) Sudah ada Perda HKm dan Lingkungan, (2) Model pengelolaan hutan masyarakat di Bangkat Monte
Sumbawa ; (1) Sudah ada Perda PSDHBM, (2). Pengelolaan areal HTR 1050 Hektar dan praktik sosfor 600 hektar, (3) Sudah ada Perbup PSDHBM, (4) Usulan perencanaan areal HTR 6000 hektar di setujui 1000 hektar, (5) Potensial di usulkan pencanangan areal HKM 1000 hektar
Dompu; (1) Upaya mengelola eks perhutani seluas 4496 ha untuk dikelola model PHBM, (2) Telah dianggarkan untuk perencanaan pengelolaan HKm ( dianggarkan tahun 2008)
catatan: menyikapi kasus ”Hati-hati” oleh Dishut berkaitan dengan eks HKm
Bima; (1) Pengelolaan hutan kemiri di Parado seluas 1800 ha yang dipayungi ”Piagam Parado”, (2) Ada Perda ”pelarangan perladangan Liar”
Kota Bima; pengelolaan eks hutan kapenta oleh masyarakat dengan skema HKm




Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 komentar:

Posting Komentar