Get Gifs at CodemySpace.com

MAKALAH Q

Minggu, 05 Juni 2011



I. PENDAHULUAN



Latar Belakang

Hutan merupakan ekosistem alamiah yang sangat kompleks mengandung berbagai spesies tumbuhan yang tumbuh rapat mulai dari jenis tumbuhan yang kecil hingga yang berukuran besar atau raksasa (Arief,1994).

Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfer Bumi yang paling penting.

Hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin, di dataran rendah maupun di pegunungan, di pulau kecil maupun di benua besar.

Hutan merupakan suatu kumpulan tetumbuhan, terutama pepohonan atau tumbuhan berkayu lain, yang menempati daerah yang cukup luas.

Pohon sendiri adalah tumbuhan cukup tinggi dengan masa hidup bertahun-tahun. Jadi, tentu berbeda dengan sayur-sayuran atau padi-padian yang hidup semusim saja. Pohon juga berbeda karena secara mencolok memiliki sebatang pokok tegak berkayu yang cukup panjang dan bentuk tajuk (mahkota daun) yang jelas.

Suatu kumpulan pepohonan dianggap hutan jika mampu menciptakan iklim dan kondisi lingkungan yang khas setempat, yang berbeda daripada daerah di luarnya. Jika kita berada di hutan hujan tropis, rasanya seperti masuk ke dalam ruang sauna yang hangat dan lembab, yang berbeda daripada daerah perladangan sekitarnya. Pemandangannya pun berlainan. Ini berarti segala tumbuhan lain dan hewan (hingga yang sekecil-kecilnya), serta beraneka unsur tak hidup lain termasuk bagian-bagian penyusun yang tidak terpisahkan dari hutan.
Hutan rakyat adalah hutan-hutan yang dibangun dan dikelola oleh rakyat, kebanyakan berada di atas tanah milik atau tanah adat; meskipun ada pula yang berada di atas tanah negara atau kawasan hutan negara.
Secara teknik, hutan-hutan rakyat ini pada umumnya berbentuk wanatani; yakni campuran antara pohon-pohonan dengan jenis-jenis tanaman bukan pohon. Baik berupa wanatani sederhana, ataupun wanatani kompleks (agroforest) yang sangat mirip strukturnya dengan hutan alam.

 

 

Macam Hutan Rakyat

Ada beberapa macam hutan rakyat menurut status tanahnya. Di antaranya:
1.                  Hutan milik, yakni hutan rakyat yang dibangun di atas tanah-tanah milik. Ini adalah model hutan rakyat yang paling umum, terutama di Pulau Jawa. Luasnya bervariasi, mulai dari seperempat hektare atau kurang, sampai sedemikian luas sehingga bisa menutupi seluruh desa dan bahkan melebihinya.
2.                  Hutan adat, atau dalam bentuk lain: hutan desa, adalah hutan-hutan rakyat yang dibangun di atas tanah komunal; biasanya juga dikelola untuk tujuan-tujuan bersama atau untuk kepentingan komunitas setempat.
3.                  Hutan kemasyarakatan (HKm), adalah hutan rakyat yang dibangun di atas lahan-lahan milik negara, khususnya di atas kawasan hutan negara. Dalam hal ini, hak pengelolaan atas bidang kawasan hutan itu diberikan kepada sekelompok warga masyarakat; biasanya berbentuk kelompok tani hutan atau koperasi. Model HKm jarang disebut sebagai hutan rakyat, dan umumnya dianggap terpisah.
Namun kini ada pula bentuk-bentuk peralihan atau gabungan. Yakni model-model pengelolaan hutan secara bermitra, misalnya antara perusahaan-perusahaan kehutanan (Perhutani, HPH, HPHTI) dengan warga masyarakat sekitar; atau juga antara pengusaha-pengusaha perkebunan dengan petani di sekitarnya. Model semacam ini, contohnya PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat), biasanya juga tidak digolongkan sebagai hutan rakyat; terutama karena dominasi kepentingan pengusaha.

Produk-produk Hutan Rakyat

Hutan rakyat zaman sekarang telah banyak yang dikelola dengan orientasi komersial, untuk memenuhi kebutuhan pasar komoditas hasil hutan. Tidak seperti pada masa lampau, utamanya sebelum tahun 1980an, di mana kebanyakan hutan rakyat berorientasi subsisten, untuk memenuhi kebutuhan rumahtangga petani sendiri.
Pengelolaan hutan rakyat secara komersial telah dimulai semenjak beberapa ratus tahun yang silam, terutama dari wilayah-wilayah di luar Jawa. Hutan-hutan --atau tepatnya, kebun-kebun rakyat dalam rupa hutan-- ini menghasilkan aneka komoditas perdagangan dengan nilai yang beraneka ragam. Terutama hasil-hasil hutan non-kayu (HHNK). Bermacam-macam jenis getah dan resin, buah-buahan, kulit kayu dan lain-lain. Bahkan kemungkinan aneka rempah-rempah yang menarik kedatangan bangsa-bangsa Eropah ke Nusantara, sebagian besarnya dihasilkan oleh hutan-hutan rakyat ini.
Belakangan ini hutan-hutan rakyat juga dikenal sebagai penghasil kayu yang handal. Sebetulnya, semua jenis hutan rakyat juga menghasilkan kayu. Akan tetapi pada masa lalu perdagangan kayu ini ‘terlarang’ bagi rakyat jelata. Kayu mulai menjadi komoditas diperkirakan semenjak zaman VOC, yakni pada saat kayu-kayu jati dari Jawa diperlukan untuk membangun kapal-kapal samudera dan benteng-benteng bagi kepentingan perang dan perdagangan. Pada saat itu kayu jati dikuasai dan dimonopoli oleh VOC dan raja-raja Jawa. Rakyat jelata terlarang untuk memperdagangkannya, meski tenaganya diperas untuk menebang dan mengangkut kayu-kayu ini untuk keperluan raja dan VOC.
Monopoli kayu oleh penguasa ini dilanjutkan hingga pada masa kemerdekaan. Di Jawa, hingga saat ini petani masih diharuskan memiliki semacam surat pas, surat izin menebang kayu dan surat izin mengangkut kayu; terutama jika kayu yang ditebang atau diangkut adalah jenis yang juga ditanam oleh Perum Perhutani. Misalnya jati, mahoni, sonokeling, pinus dan beberapa jenis lainnya. Di luar Jawa, setali tiga uang. Hak untuk memperdagangkan kayu sampai beberapa tahun yang lalu masih terbatas dipunyai oleh HPH-HPH, sebagai perpanjangan tangan negara.























II. KOMODITAS KEHUTANAN


Indonesia memiliki sekitar 4.000 jenis pohon, yang berpotensi untuk digunakan sebagai kayu bangunan. Akan tetapi hingga saat ini hanya sekitar 400 jenis (10%) yang memiliki nilai ekonomi dan lebih sedikit lagi, 260 jenis, yang telah digolongkan sebagai kayu perdagangan.

Kayu adalah bagian keras Tanaman yang digolongkan kepada Pohon dan Semak belukar. Kayu digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari memasak, membuat perabot (meja, kursi), bahan bangunan (pintu, jendela, rangka atap), bahan kertas, dan banyak lagi. Kayu juga dapat dimanfaatkan sebagai hiasan-hiasan rumah tangga dan sebagainya.
Secara kimia, kayu tersusun atas beberapa bagian utama yaitu Selulosa dan Lignin.

Hasil hutan bukan kayu
Hasil hutan bukan kayu (HHBK) sudah dirumuskan oleh pemerintah melalui Departemen Kahutanan (Permenhut: 35/MENHUT-II/2007). Definisi HHBK adalah hasil hutan baik nabati dan hayati beserta produk turunannya dan budidayanya kecuali kayu. Sebagai contoh hasil hutan nabati adalah hasil hutan dari pohon yaitu daun, buah, akar, getah dan lain sebagainya yang bias dimanfaatkan baik untuk menunjang kehidupan atau sebagai komoditi kebudayaan serta ritual keagamaan. HHBK hayati berupa satwa liar yang ada di hutan maupun budidayanya di luar dan di dalam kawasan hutan. HHBK yang lain dapat berupa pangan, obat seperti jamur dan lain sebagainya.
Sepanjang sejarah pengelolaan hutan di Indonesia seperti hutan jati oleh Perhutani, sudah banyak ditemukan HHBK yang dikomersialkan seperti sarang semut, kepompong, daun jati dan lain sebagainya. Komersialisasi HHBK terbukti sudah dilakukan oleh nenek moyang bangsa ini. Kelestarian pengelolaan HHBK ini yang justru tidak cukup diperhatikan kalau tidak disebut sebagi keteledoran pemerintah karena terbius berkilaunya pancaran sinar pengelolaan kayu. Meskipun begitu sampai saat ini sudah banyak HHBK komersial yang dijumpai baik pada tingkat lokal, nasional dan bahkan internasional. HHBK komersial yang telah diinventarisir oleh Badan Litbang Kehutanan disajikan pada Tabel 1. Pada Tabel 1 tersebut terlihat bahwa penggolongan jenis HHBK mungkin masih membingungkan bila dihubungkan dengan Permenhut 35/2007, tetapi usaha untuk menggolongkan berdasarkan kelompok atau kluster bahan yang diperoleh merupakan usaha yang bagus sehingga dapat dilanjutkan ke tingkat yang lebih baik. Sebagai contoh kelompok minyak lemak disatukan dengan karbohidrat, tannin dan getah, tanaman obat dan tanaman hias merupakan cara atau teknik pengelompokkan yang kurang teliti. Laporan FAO pada tahun 2000 pada saat pembahasan HHBK 15 negara di Asia menunjukkan bahwa Indonesia masih belum menunjukkan klasifikasi HHBK yang terstruktur, tetapi masih mengandalkan data pemanenan pada suatu daerah atau oleh suatu perusahaan, dan belum berdasarkan potensi yang ada dalam suatu hutan suatu daerah ataupun teknologi warisan yang telah dilestarikan atau bahkan dikembangkan. Laporan produksi HHBK tahun 2007 (Anonim, 2007c) berdasarkan komoditi didominasi oleh rotan (21856 ton), bamboo (5616 ton) dan minyak kayu putih (3416 ton).
Pengelompokkan sesuai dengan peraturan pemerintah lebih kepada ketelitian asal bahan sehingga dapat terbentuk pohon HHBK yang sangat diperlukan dalam aspek budidaya dan pengelolaan secara lestari pada pengembangan pengelolaan hutan berbasis multiproduk. Pertemuan para peneliti serta semua pihak yang terkait diperlukan untuk membuat kesepakatan klasifikasi HHBK ini serta sekaligus dapat dilakukan inventarisasi jenis serta kapasitas produksi lokal, tingkat pembudidayaan dan lainnya sehingga pengelolaan HHBK Indonesia menjadi lebih efektif dan efisien.

Jenis-jenis hasil hutan non kayu
Beberapa jenis hasil hutan non-kayu yang sudah dikenal adalah :
1. Getah Kayu
Bermacam-macam getah kayu yang yang sudah dikenal dan dipungut oleh masyarakat serta diperdagangkan diantaranya adalah :
Damar yang berasal dari pohon jenis Meranti (Dipterocarpaceae),
Kopal yang berasal dari kayu Agathis (Agathis spp.),
Getah Jelutung dari Jelutung (Dyera spp.),
Getah perca (ketiau, balam) yang berasal dari pohon Balam atau Suntai (Palaquium spp.),
Kemenyan yang berasal dari getah pohon kemenyan (Styrax benzoin),
Gambir yang berasal dari getah pohon gambir.

2. Minyak Hasil Sulingan
Hasil hutan non-kayu berupa yang minyak hasil penyulingan yang sudah dikenal oleh masyarakat, diantaranya :
Getah kayu Pinus (Pinus merkusii) dan jenis kayu berdaun jarum lainnya dapat dimasak dan menghasilkan damar (gondorukem) dan terpentijn (Agathis spp.),
Kayu Putih yang dihasilkan dari penyulingan daun kayu putih (Meulaleuca leucadendron) dan lain-lain,
Minyak gosok dari bebagai jenis kayu seperti kayu lawang dan lain-lain,
Minyak Nilam yang dihasilkan dari penyulingan daun nilam,
Kapur Barus.

3. Kulit Kayu
Hasil Hutan yang berupa kulit kayu yang sudah dimanfaatkan diantaranya terdiri dari :
Bahan penyamak kulit yang dihasilkan oleh kulit dari beberapa jenis kayu, diantaranya pilang (Adenanthera spp), Kayu bakau (Anisotera spp, Bruguieria spp), Acasia decurens,
Kulit kayu manis yang berasal dari Cassia vera (Cinnamomum bumanii BL.) adalah kulit yang dikeringkan utuk campuran masakan,
Kulit Kayu untuk pengawet jala yang terbuat dari benang kapas, pewarna batik dan lain-lain.

4. Buah dan Biji
Hasil Hutan yang berupa buah dan biji yang sudah dapat dimanfaatkan, diantaranya terdiri dari :
Biji kayu Tengkawang (Shorea stenoptera),
Buah kemiri (Aleurites spp),
Buah matoa ( Pometia spp.)
Buah asam

5. Pohon dan Tanaman Khusus
Jenis pohon atau tanaman tertentu yang khusus yang memiliki manfaat yang sangat berguna, diantaranya terdiri dari :
Kayu Cendana,
Rotan,
Bambu
Kayu Gaharu dan lain-lain.

6. Barang-barang Khusus Yang Terkait Dengan Tanaman
Produksi barang-barang yang khusus dihasilkan secara terkait dengan tanaman tertentu yang tumbuh didalam hutan sebagai salah satu sumber bahannya, seperti :
Serat sutera alam, yang dihasilkan dari kepongpong sejenis Ulat Sutera,
Lak, yang dihasilkan seperti getah pelindung dari kutu kecil bernama Lacifer Lacca yang merupakan parasit pada beberapa jenis kayu tertentu,
Madu yang dihasilkan oleh lebah-lebah madu lokal dan import yang sudah merupakan bagian dari hasil hutan,
Sagu (Metroxylon spp.) dan lain-lain.

7. Binatang dan Bagian dari Binatang
Hasil hutan non kayu berupa binatang atau bagian dari binatang hasil penangkaran binatang yang dilindungi yang sebagian besar telah dapat dimanfaatkan untuk diperdagangkan, diantaranya :
Kulit Buaya,



III. PASAR


Pasar dalam arti sempit adalah tempat dimana permintaan dan penawaran bertemu, dalam hal ini lebih condong ke arah pasar tradisional. Sedangkan dalam arti luas adalah proses transaksi antara permintaan dan penawaran, dalam hal ini lebih condong ke arah pasar modern. Permintaan dan Penawaran dapat berupa Barang atau Jasa.

Pasar Bebas Sertifikasi Hutan
Persaingan bisnis jasa sertifikasi akhirnya terbuka lebar di sektor kehutanan. Kampanye gencar boikot kayu tropis dan tuduhan illegal logging negara maju akhirnya “memaksa” pemerintah membuka lebar sistem verifikasi legalitas kayu, termasuk asing yang selama ini dibeking negara pasar. Mampukah lokal bersaing?
Tuduhan perusak hutan dan asal usul kayu yang tidak jelas kerap menjadi “batu sandungan” produk kayu nasional untuk bersaing dalam mekanisme pasar yang tidak steril dari perang dagang. Bahkan, mekanisme endorsement yang diterapkan pemerintah masih dinilai tidak cukup. Selalu ada celah untuk menuduh negeri ini membabat hutan dan menghasilkan produk kayu yang tak ramah lingkungan.
Tekanan terus-menerus dari pasar akhirnya memaksa pemerintah membuat regulasi baru yang jika tidak disiasati dengan baik akan menggulung negeri ini ke dalam kasta inlander. Status boleh sebagai produsen, tapi jualan harus menggunakan stempel persetujuan dari negara pasar.
Kekhawatiran itu yang mengemuka ketika pemerintah meluncurkan sistem baru jaminan legalitas kayu secara resmi. Sistem tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No.P.38/Menhut-II/2009 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.
Semangat aturan ini memang mulia. Produk kayu nasional diharapkan memiliki nilai tawar yang meningkat. Apalagi, pihak ketiga yang independen diikutsertakan sebagai asesor dalam proses verifikasi, dan memberi kesempatan kepada semua unsur masyarakat madani untuk melakukan pengawasan hingga diyakini prosesnya lebih transparan dan akuntabel.
Keterlibatan multipihak sudah terjadi sejak awal sistem tersebut dirancang. Bukan cuma pihak dalam negeri, bahkan melibatkan komisi Uni Eropa — yang nota bene salah satu pasar utama kayu Indonesia. Hasilnya? Kini bisnis jasa sertifikasi terbuka lebar. Siapapun bisa menjadi Lembaga Penilai dan Verifikasi (LP&VI) atau asesor dalam sistem tersebut, tak terkecuali entitas bisnis asing.
Tidak heran, perubahan ini membuat kecut perusahaan-perusahaan sertifikasi nasional yang selama ini menjalankan tugas penilaian sertifikat PHPL. “Teman-teman memang belum sepenuhnya siap dengan sistem yang baru itu,” kata General Manager Sertifikasi Produk PT Mutuagung Lestari (MAL), Didi Heru Untoro, merujuk para pelaku usaha jasa sertifikasi yang selama ini mendapat kepercayaan melakukan penilaian sertifikat PHPL oleh Dephut. Mutuagung sendiri mengklaim sangat siap dengan skema baru itu. Mereka juga sudah mengajukan permohonan kepada KAN untuk dapat akreditasi.
Kekhawatiran para pelaku bisnis sertifikasi nasional memang wajar. Maklum, situasi saat ini asesor asing sudah merajalela. Contoh paling kasat sertifikasi manajemen berbasis ISO (International Standard Organization), di mana kebanyakan asesornya adalah asesor asing. Padahal, banyak penyedia jasa nasional yang tak kalah cakap.
Terbukanya persaingan bisnis sertifikasi pun disayangkan pengamat kebijakan kehutanan Adjat Sudradjat. Menurut dia, pemerintah harusnya bisa lebih mengepankan entitas nasional ketimbang membuka lebar-lebar pintu persaingan. “Seharusnya entitas yang mengibarkan merah putih didahulukan,” katanya.
Meski mengaku tidak anti persaingan bebas, namun dia mengingatkan agar pelaku bisnis sertifikasi hutan di Indonesia diberi kesempatan terlebih dahulu untuk menyamakan kemampuan dengan maskapai asing. “Masa angkot disamakan dengan mercedes?” selorohnya.
Apalagi, faktanya, tak sedikit negara yang mengaku penganut aliran persaingan bebas justru melindungi kepentingannya. Jadi, jangan heran jika nanti negara konsumen mendahulukan produk kayu sertifikasi oleh asesor asal negerinya ketimbang produk kayu yang disertifikasi oleh asesor Indonesia. “Ini tentu aneh sebab kayu-nya kan asal Indonesia,” kata Adjat.
Kegelisahan ini diakui Dirjen Bina Produksi Kehutanan Departemen Kehutanan, Hadi Daryanto. Namun, dia menegaskan pemerintah tetap memberi regulasi agar terjadi persaingan sehat dalam bisnis sertifikasi hutan. Termasuk dengan mengharuskan entitas bisnis asing terdaftar dengan badan hukum di Indonesia. Selain itu, sistem jaminan legalitas kayu juga mengharuskan pebisnis sertifikasi diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang berbasis di Indonesia. “Jadi, tidak sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar bebas. Pemerintah tetap memberi regulasi agar terjadi persaingan yang sehat,” kata Hadi
















IV. PEMBAHASAN


Sebagaimana telah disampaikan kepada publik oleh Menteri Kehutanan dan telah pula disebarluaskan melalui media cetak maupun elektronik, bahwa Departemen Kehutanan akan memberlakukan Program Sertifikasi PHPL secara wajib bagi seluruh HPH di Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan penjelasan tentang status program sertifikasi wajib tersebut dikaitkan dengan telah adanya Program Sertifikasi PHPL yang bersifat sukarela yang telah dikembangkan dan diimplementasikan lebih dahulu oleh Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) dan Program Sertifikasi “Self Declare” yang akan dikembangkan oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).

Program sertifikasi berdasarkan sistem LEI ini bersifat sukarela (voluntary), yang dilatarbelakangi oleh tuntutan dari para penggiat lingkungan dan pasar (konsumen) internasional untuk menginternalisasikan masalah lingkungan (pengelolaan hutan lestari) ke dalam mekanisme pasar melalui instrumen sertifikasi.

Sebagai bagian dari tugas dan fungsi pemerintah (regulasi, fasilitasi dan supervisi) untuk mendorong percepatan pencapaian pengelolaan hutan lestari, Departemen Kehutanan akan memberlakukan Program Sertifikasi PHPL secara wajib bagi seluruh HPH atau Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) di Indonesia. Program Sertifikasi PHPL tersebut merupakan sarana penilaian kinerja HPH dan IUPHHK yang akan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk menetapkan status ijin HPH atau IUPHHK.

Sementara itu, APHI juga sedang merencanakan untuk membangun Sistem/Mekanisme sertifikasi “Self Declare” yang akan diberlakukan terhadap anggotanya untuk mengetahui intensitas kinerja PHPL yang telah dicapai.  Mekanisme sertifikasi ini diarahkan untuk membina dan membantu para anggotanya dalam upaya mempercepat pencapaian pengelolaan hutan lestari.

LEI, Departemen Kehutanan dan APHI sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi masing-masing, berusaha mengembangkan sistem sertifikasi yang meskipun mempunyai latar belakang, meknisme dan tujuan yang berbeda, dipercaya akan memberikan sinergi yang dapat mendorong percepatan pencapaian pengelolaan hutan produksi lestari.

Program Sertifikasi PHPL (LEI)

Diawali dengan keprihatinan akan besarnya laju kerusakan hutan tropis dunia, beberapa kelompok penggiat lingkungan dan konsumen kayu tropis di negara-negara maju (Amerika dan Eropa) menuntut agar diberlakukan program sertifikasi (sebagai instrumen pasar) terhadap produk hutan untuk dapat menahan laju kerusakan hutan tersebut.  Sebagaimana tuntutan pasar (market driven), Sertifikasi PHPL harus memenuhi prinsip independensi, non-diskriminiatif, obyektif dan transparan, yang implemen-tasinya bersifat sukarela (voluntary). Untuk memenuhi prinsip-prinsip sertifikasi tersebut, maka pengembangannya dilakukan oleh LEI sebagai lembaga independen dengan melibatkan para pihak (pemerintah, asosiasi, LSM, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan sebagainya).   Karena sertifikasi yang dikembangkan oleh LEI merupakan market driven yang sifatnya sukarela, maka produsen perlu mempertimbangkan untuk memenuhi atau tidak tuntutan sertifikasi tersebut sesuai dengan kemampuan dan segmen (pangsa) pasar yang akan dimasuki.

LEI telah menyelesaikan  pengembangan Sistem Sertifikasi PHPL untuk hutan alam dan telah diimplementasikan.  Dalam upaya membangun kredibilitas sistem di forum/pasar internasional, LEI telah mengadakan MoU dengan Forest Stewardship Council/FSC (badan pengembang sistem dan badan akreditasi internasional) yang diimplementasikan melalui Program Sertifikasi Bersama (Joint Certification Program/JCP). Dalam hal penerapan Sertifikasi sebagai instrumen pasar yang bersifat sukarela, maka kredibilitas sistem menjadi sangat penting agar program sertifikasi tersebut dapat berjalan sebagaimana tujuan awal pengembangannya.

Didalam implementasinya, LEI akan bertindak sebagai pengembang sistem dan sebagai Badan Akreditasi yang akan memberikan akreditasi kepada Lembaga Sertifikasi  yang akan melaksanakan sertifikasi terhadap Unit Manajemen/HPH.  Di dalam mekanisme sertifikasi tersebut dilibatkan peran serta para pihak dan pendapat publik.

Program Sertifikasi PHPL (Departemen Kehutanan)

Berbeda dengan Sertifikasi PHPL yang merupakan tuntutan pasar (market driven) yang bersifat sukarela, maka prinsip-prinsip kelestarian yang menjadi dasar pengelolaan hutan adalah wajib (mandatory) dilaksanakan sesuai dengan aturan main berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk mengetahui/mengevaluasi secara obyektif tingkat kepatuhan terhadap aturan main dan tingkat kinerja yang dicapai oleh para pemegang ijin HPH dan IUPHHK, maka Departemen Kehutanan akan memberlakukan Program Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari pada Unit Pengelolaan (yang juga dikenal sebagai Sertifikasi PHPL wajib) bagi seluruh pemegang HPH dan IUPHHK di Indonesia.  Di dalam implementasi Program Penilaian Kinerja PHPL wajib ini, Dephut akan melibatkan/memanfaatkan jasa Lembaga Penilai Independen (LPI) sebagai pelaksana penilaian untuk memperoleh hasil yang lebih optimal.

Program Penilaian Kinerja PHPL yang diberlakukan secara wajib tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Dephut (regulasi, fasilitasi dan supervisi) di dalam pengusahaan hutan.  Melalui program Penilaian Kinerja PHPL wajib ini, diharapkan akan dapat diperoleh data dan informasi tentang tingkat kepatuhan dan kinerja dari masing-masing unit HPH dan IUPHHK sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan status ijin HPH atau ijin IUPHHK.  Dengan demikian program Penilaian Kinerja PHPL ini adalah merupakan instrumen internal pemerintah (Departemen Kehutanan) dalam upaya penegakan peraturan perundangan, khususnya di dalam menerapkan prinsip-prinsip kelestarian di dalam pengusahaan hutan.  Karena sifat kepentingan internal tersebut, maka program sertifikasi wajib ini tidak terkait dengan masalah teknis perdagangan hasil hutan dan tidak diarahkan untuk memenuhi permintaan pasar (sebagaimana program sertifikasi sukarela).

Program Sertifikasi PHPL wajib tersebut akan dilaksanakan berdasarkan sistem/ mekanisme, kriteria dan indikator yang akan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan sebagai ketentuan wajib bagi seluruh pemegang ijin HPH atau IUPHHK.

Program Sertifikasi “Self Declare” (APHI)

APHI sebagai asosiasi bertanggungjawab atas kepentingan para anggotanya, yang antara lain akan diimplementasikan melalui program Sertifikasi Pernyataan Diri (Self Declare Certification) terhadap anggotanya untuk mengetahui intensitas kinerja PHPL yang telah dicapai.  Melalui evaluasi intensitas kinerja PHPL terhadap masing-masing anggotanya tersebut, APHI akan menginformasikan posisi masing-masing anggotanya terhadap pencapaian PHPL dan memberikan rekomendasi yang diperlukan (melalui tim pakar yang dibentuk).  Melalui program ini diharapkan APHI akan dapat mendorong kesiapan para anggotanya untuk menghadapi sertifikasi wajib (Penilaian Kinerja PHPL) dari Dephut maupun sertifikasi sukarela yang merupakan tuntutan pasar.

Karena tujuan program sertifikasi ini adalah untuk pembinaan, maka kriteria dan indikator yang digunakan sebagai dasar evaluasi diarahkan pada indikator input dan proses, bukan pada output.





Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 komentar:

Posting Komentar